Kendaraan listrik dapat dikategorikan menjadi sepeda listrik, moped listrik, dan sepeda motor listrik. Sepeda listrik dianggap-kendaraan tidak bermotor dan tidak memerlukan surat izin mengemudi. Motor bebek listrik dan sepeda motor listrik dianggap sebagai kendaraan bermotor dan memerlukan surat izin mengemudi tipe E (SIM E), surat tanda registrasi kendaraan, dan asuransi lalu lintas wajib. (Sepeda motor listrik-roda memerlukan SIM D.)
Surat Izin Mengemudi yang Diperlukan Untuk Sepeda Motor Listrik
Aug 13, 2025
Kirim permintaan
Berita terbaru










